Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya
2026-01-01 01:14:13
Polisi menangkap satu tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat buron. Klowor menyusul Samuel dan Yasin yang telah lebih dulu diringkus polisi.
Dilansir detikJatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut total tersangka kini menjadi tiga orang.
"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Oleh: Admin Bizpro.id
Source: Bizpro.id
Source: Bizpro.id
Berita Terbaru
-
PTPN I Cetak Penjualan Rp 3,56 T
2026-01-01 01:51:37 Admin Bizpro.id -
Perkuat Ketahanan Pesisir dan Edukasi Lingkungan Lintas Generasi, PTK Gelar Penanaman Bibit Mangrove
2026-01-01 01:50:08 Admin Bizpro.id -
17 Prajurit Divonis 6-9 Tahun Bui dan Dipecat di Kasus Kematian Prada Lucky
2026-01-01 00:44:24 Admin Bizpro.id -
Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya
2026-01-01 01:14:13 Admin Bizpro.id
ServicePro Menarik
-
Jasa pembuatan model AI
Harga: IDR 250.000
-
Jasa penerbitan berita di media lokal
Harga: IDR 250.000
-
Jasa Copywriting
Harga: IDR 200.000
-
Jasa Programming ASP .Net
Harga: IDR 52.000.000
-
Jasa Desain Vector
Harga: IDR 150.000
TenderPro Menarik
-
Pembuatan POS untuk Mini Market
Budget: 32.000.000
-
Dicari studio desain untuk branding startup Baru
Budget: 3.000.000


