17 Prajurit Divonis 6-9 Tahun Bui dan Dipecat di Kasus Kematian Prada Lucky
2026-01-01 00:44:24
Jakarta - Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas divonis hukuman 6-9 tahun penjara. Mereka juga dipecat sebagai prajurit TNI.
Dilansir detikSulsel, Rabu (31/12/2025), sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara.
"Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Oleh: Admin Bizpro.id
Source: Bizpro.id
Source: Bizpro.id
Berita Terbaru
-
PTPN I Cetak Penjualan Rp 3,56 T
2026-01-01 01:51:37 Admin Bizpro.id -
Perkuat Ketahanan Pesisir dan Edukasi Lingkungan Lintas Generasi, PTK Gelar Penanaman Bibit Mangrove
2026-01-01 01:50:08 Admin Bizpro.id -
17 Prajurit Divonis 6-9 Tahun Bui dan Dipecat di Kasus Kematian Prada Lucky
2026-01-01 00:44:24 Admin Bizpro.id -
Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya
2026-01-01 01:14:13 Admin Bizpro.id
ServicePro Menarik
-
Jasa pembuatan model AI
Harga: IDR 250.000
-
Jasa penerbitan berita di media lokal
Harga: IDR 250.000
-
Jasa Copywriting
Harga: IDR 200.000
-
Jasa Programming ASP .Net
Harga: IDR 52.000.000
-
Jasa Desain Vector
Harga: IDR 150.000
TenderPro Menarik
-
Pembuatan POS untuk Mini Market
Budget: 32.000.000
-
Dicari studio desain untuk branding startup Baru
Budget: 3.000.000


