Loading...

Manajemen Bisnis

Disini terdapat seluruh tool manajemen bisnis kamu secara keseluruhan yang terintegrasi. (Enterprise resource planning)

17 Prajurit Divonis 6-9 Tahun Bui dan Dipecat di Kasus Kematian Prada Lucky

2026-01-01 00:44:24

Jakarta - Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas divonis hukuman 6-9 tahun penjara. Mereka juga dipecat sebagai prajurit TNI. Dilansir detikSulsel, Rabu (31/12/2025), sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. "Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Oleh: Admin Bizpro.id
Source: Bizpro.id

ServicePro Menarik